Berita

11 September 2026 — Langkah Hukum: Herry Iskandar Minta Semua Dokumen Anggaran Pemkab Ketapang, Hingga POKIR, Ketua DPRD

11 September 2026 — Langkah Hukum: Herry Iskandar Minta Semua Dokumen Anggaran Pemkab Ketapang, Hingga POKIR, Ketua DPRD

KETAPANG — Langkah penting dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah diambil oleh masyarakat sipil. Herry Iskandar, S.IP., mengajukan permohonan informasi publik resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Ketapang pada 11 September 2026. Permohonan tersebut juga disampaikan ke sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang. Salah satu poin paling krusial yang diminta adalah dokumen lengkap terkait usulan dan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kabupaten Ketapang untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Herry meminta dokumen yang rinci dan spesifik:

Terkait Pokir Ketua DPRD:

– Daftar usulan Pokok-Pokok Pikiran Ketua DPRD Tahun 2024–2025 yang disampaikan ke Pemerintah Daerah
​
– Daftar usulan yang disetujui dan dialokasikan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 dan 2026
​
– Rincian nama pekerjaan, lokasi, nilai anggaran, serta perangkat daerah yang menampung setiap usulan tersebut
​
– Dokumen resmi dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai dasar penganggaran

Selain menyoroti Pokir Ketua DPRD, permohonan ini juga mencakup sejumlah area pengelolaan anggaran yang selama ini minim diakses publik:

Dokumen lain yang diminta:

– Pertanggungjawaban Hibah KORMI Dinas Pemuda dan Olahraga TA 2025 lengkap dengan perjanjian, laporan, hingga kuitansi pembelanjaan
​
– Daftar penerima Hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda TA 2026  siapa saja yang menerima, berapa nilainya, dan dasar penetapannya
​
– Bantuan Perjalanan Ibadah Kerohanian 2025–2026  dari proses verifikasi, daftar penerima, hingga bukti pembayaran
​
– Status kepemilikan tanah Rumah Adat di kawasan Delta Pawan  termasuk Rumah Adat Melayu, Dayak, Jawa, Madura, dan Tionghoa
​
– Pengelolaan alat berat Dinas PUTR dan dinas teknis lainnya  pendapatan sewa, tarif, kontrak, setoran ke kas daerah, hingga jam kerja alat
​
– Data aset tanah milik Pemda di Kecamatan Delta Pawan  lokasi, sertifikat, pemanfaatan, dan rencana penggunaan

Dalam permohonannya, Herry menegaskan bahwa informasi ini mutlak diperlukan masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat direncanakan, dialokasikan, dan dipertanggungjawabkan.

“Dokumen-dokumen tersebut dimohonkan untuk memperoleh informasi sebagai transparansi penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,” tegasnya dalam surat bertanggal 11 September 2026 tersebut.

Permohonan ini menuntut penjelasan terbuka atas aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah, terutama yang bersumber dari aspirasi pimpinan lembaga legislatif. Masyarakat berhak mengetahui: pekerjaan apa yang diusulkan, berapa biayanya, di mana lokasinya, dan apakah benar-benar terlaksana sesuai rencana.

Sesuai aturan, PPID Utama Pemkab Ketapang wajib menindaklanjuti permohonan ini dan menyampaikan dokumen yang diminta dalam bentuk elektronik. Jika ada bagian yang dikecualikan, harus disertai alasan dan dasar hukum secara tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Ketapang terkait permohonan tersebut. (Kia)

Tinggalkan Komentar