KETAPANG — Upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang menutup akses terhadap dokumen pengelolaan hibah daerah periode 2021–2025 resmi ditolak. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026, memerintahkan Pemkab Ketapang untuk membuka akses informasi tersebut kepada masyarakat.
Putusan dibacakan secara terbuka di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis, 8 Oktober 2026. Dokumen yang disengketakan mencakup seluruh pengelolaan dana hibah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Dalam sidang tersebut, majelis menolak ketiga alasan yang diajukan Pemkab Ketapang sebagai dasar penolakan, yaitu: tidak disertakannya fotokopi KTP, prosedur permintaan yang dinilai tidak sesuai Peraturan Kepala Daerah, serta tanda terima tanpa cap basah. Ketiga hal tersebut dinilai bukan alasan sah untuk menolak akses informasi publik.
“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” tegas Herry Iskandar, pemohon sekaligus Ketua DPD BPM Ketapang.
Herry mendesak Pemkab Ketapang untuk membuka secara transparan data perencanaan hibah, nama-nama lembaga penerima, serta besaran bantuan yang diterima masing-masing. Tanpa informasi ini, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan atas penggunaan uang rakyat.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penyaluran hibah yang dinilai belum menjangkau seluruh lembaga yang membutuhkan.
“Jangan hanya kalangan terbatas saja yang mendapatkannya. Masih banyak yayasan dan rumah ibadah yang membutuhkan dukungan namun belum tersentuh,” ujarnya.
Menurut Herry, dana hibah adalah uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang menerima, berapa nilainya, dan bagaimana proses penentuannya dilakukan.
“Lembaga mana saja, berapa bantuannya agar masyarakat juga ikut mengontrol. Ini soal pertanggungjawaban dana rakyat,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik pemohon maupun termohon masih dapat mengajukan keberatan atas putusan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Herry berharap Pemkab Ketapang segera melaksanakan putusan ini tanpa berlarut-larut, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Dd)